Kejaksaan Negeri Parepare Musnahkan 16.870 Butir Obat Hasil Rampasan di Apotek Ilegal
kejaksaan negeri (kejari) parepare melaksanakan pemusnahan 16.870 butir obat ilegal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada rabu (26/02/2025). pemusnahan yang berlangsung di aula kantor kejaksaan ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri parepare, bapak abdillah s.h.,m.hacara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya sekretaris daerah kota parepare, muh. husni syam, ketua pengadilan negeri, musyafir, serta perwakilan dari dinas kesehatan dan balai pom. dalam sambutannya, kajari parepare menyampaikan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari balai pom. "kita musnahkan barang obat-obatan farmasi. menyelesaikan eksekusi barang tersebut, karena kalau lama tersimpan bisa menjadi penyakit juga, sehingga harus se ...