Penyuluhan Hukum di Kelurahan Galung Maloang, Kejari Parepare Beri Edukasi Mengenai Tupoksi dan Restorative Justice

Penyuluhan Hukum di Kelurahan Galung Maloang, Kejari Parepare Beri Edukasi Mengenai Tupoksi dan Restorative Justice

PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui Seksi Intelijen menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat mengenai peran Kejaksaan.Acara yang berlangsung di kantor kelurahan ini dibuka oleh Lurah Galung Maloang, Muh. Zulkifli Far, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto S.H.,M.H yang menjadi pemateri utama didampingi Staf Intelijen Qaiatul Muallima S.H, menjelaskan secara rinci tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.Sugiarto memaparkan, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pilar penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan, penyidikan, dan juga bertindak sebagai pengacara negara."Di Kejari Parepare, kami memiliki enam seksi yang siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujar Sugiarto.

Restorative Justice dan Syaratnya

Selain menjelaskan tugas umum Kejaksaan, Sugiarto juga memperkenalkan program Restorative Justice. Program ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan beberapa kriteria khusus, yaitu:  Tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara,Nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta dan Adanya upaya perdamaian antara korban dan tersangka. Menurut Sugiarto, adanya program ini diharapkan bisa memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang di pengadilan.

Pentingnya Dua Alat Bukti dan Penanganan Kasus Khusus

Dalam penjelasannya, Sugiarto juga menekankan pentingnya minimal dua alat bukti untuk dapat memproses suatu kasus lebih lanjut. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum di Indonesia.Materi penyuluhan juga menyentuh tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan, mulai dari kasus yang merugikan negara, pungutan liar (pungli), hingga kasus "ucapan terima kasih" yang berpotensi melanggar hukum.

Konsultasi Hukum dari Warga

Antusiasme warga Galung Maloang terlihat saat sesi tanya jawab. Seorang warga bernama Ramli yang bekerja di bidang pembiayaan mengajukan pertanyaan mengenai kasus nasabahnya."Bagaimana hukumnya jika nasabah menjual barang elektronik secara kredit yang belum lunas?" tanya Ramli.Sugiarto menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan karena barang yang belum lunas masih menjadi hak milik lembaga pembiayaan. Tindakan menjual barang tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih taat hukum di Kelurahan Galung Maloang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial