Penataan Tata Laksana
Penataan Laksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas
Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dan
c. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi,
2. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
3. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
b. E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu
1. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;;
2. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi, dan
3. Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
c. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.