Kejari Parepare Edukasi Warga Lewat Jaksa Menyapa: Prioritaskan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Kejari Parepare Edukasi Warga Lewat Jaksa Menyapa: Prioritaskan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Kejaksaan Negeri Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program "Jaksa Menyapa". Kali ini, siaran langsung di Radio Peduli Parepare 96.9 FM secara khusus menyoroti topik krusial: perlindungan anak dari kekerasan, terutama kekerasan seksual. Edukasi ini dinilai sangat penting mengingat anak-anak adalah kelompok rentan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Dalam edisi terbaru ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber utama, didampingi oleh staf intelijen Qaiatul Muallima, S.H. Keduanya secara lugas menjelaskan definisi anak dan urgensi perlindungan mereka. "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," tegas Sugiharto. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa anak-anak seringkali menjadi korban kekerasan, baik oleh orang terdekat maupun orang asing.

Beberapa faktor utama penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak turut dijelaskan secara rinci. Faktor-faktor tersebut meliputi lingkungan sosial yang tidak aman, kurangnya pengawasan, serta paparan terhadap kekerasan atau pergaulan bebas. Selain itu, kurangnya edukasi seksualitas pada anak dan remaja juga menjadi masalah, di mana banyak dari mereka belum memahami batasan tubuh dan hak atas tubuh sendiri, apalagi cara melaporkan pelecehan. Pondasi agama dan moral yang lemah juga dianggap krusial, karena penanaman nilai-nilai ini sejak dini dapat membentengi anak dari pergaulan bebas atau potensi menjadi pelaku/korban. Terakhir, akses mudah ke konten pornografi melalui media digital yang tidak terkontrol disinyalir dapat merangsang perilaku seksual menyimpang.

Qaiatul Muallima, S.H., menambahkan informasi mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Sanksi pidana yang diatur cukup berat, mencakup pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman ini dapat diperberat jika pelaku adalah orang terdekat korban, menyebabkan luka berat, atau dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, terdapat pula pidana tambahan seperti kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Untuk mengantisipasi dan mencegah kasus kekerasan seksual pada anak, Kejaksaan Parepare menekankan beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan keluarga. Upaya-upaya tersebut meliputi menanamkan nilai agama dan moral sejak dini, memberikan edukasi seks yang sesuai usia anak, membuka komunikasi terbuka dengan anak, serta mengawasi pergaulan dan penggunaan media sosial/gawai.

Program ini juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Kota Parepare bersama stakeholder atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi ini dianggap krusial dalam melindungi hak-hak anak dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, termasuk orang tua. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Parepare sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya.

Melalui program "Jaksa Menyapa" ini, Kejaksaan Negeri Parepare berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan berkontribusi dalam meminimalisir kasus kekerasan seksual di wilayah Parepare.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial