Kejaksaan Negeri Parepare Gelar Penerangan Hukum di Kelurahan Lemoe
Parepare, Sulsel – Kejaksaan Negeri Parepare melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Ibu Darfiah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Baso Sutrianti S.H., M.H. Peserta yang hadir meliputi para Ketua RT/RW dan staf Kelurahan Lemoe.
Pemaparan Materi dan Diskusi
Dalam sambutannya, Ibu Darfiah menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Baso Sutrianti Materi yang disampaikan berfokus pada tugas dan fungsi Kejaksaan, serta program Restorative Justice.
Restorative Justice adalah program penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan, sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Sesi tanya jawab menjadi bagian interaktif, di mana peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar hukum dan peran Kejaksaan. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 11.00 WITA, ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Parepare untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna meminimalisir potensi masalah hukum.