Pemusnahan Barang Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap inkracht) Kejaksaan Negeri Parepare.
Parepare, 15Mei 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 32 berkas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Bapak Abdillah, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah barang rampasan lainnya seperti telepon genggam dan barang elektronik lainnya. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air yang dicampur cairan pembersih (portex), lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara barang rampasan berupa handphone dimusnahkan secara manual dengan dipukul menggunakan palu di halaman Kantor Kejari Parepare.
Menurut Abdillah, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan KUHAP, khususnya Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini adalah agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala untuk menertibkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Parepare kepada masyarakat," ujar Abdillah.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Kejari Parepare melalui tim Intelijen juga terus melakukan pemantauan guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar. Mereka juga tetap waspada terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Kejari Parepare berharap seluruh proses eksekusi dilakukan secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita negara.