Kejaksaan Negeri Parepare Musnahkan 16.870 Butir Obat Hasil Rampasan di Apotek Ilegal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan 16.870 butir obat ilegal hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (26/02/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Bapak Abdillah S.H.,M.HAcara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam, Ketua Pengadilan Negeri, Musyafir, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM. Dalam sambutannya, Kajari Parepare menyampaikan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dari Balai POM. "Kita musnahkan barang obat-obatan farmasi. Menyelesaikan eksekusi barang tersebut, karena kalau lama tersimpan bisa menjadi penyakit juga, sehingga harus segera dimusnahkan". Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 221/Pid.Sus/2024/PN Pre, tanggal 04 Februari 2024 mencakup 16.870 butir obat, 8 botol obat sirup, 76 tube cream yang terdiri dari 81 jenis obat farmasi. "Apa yang dilakukan pada hari ini merupakan eksekusi barang rampasan yang telah inkracht dan bisa menambah efek jera, sehingga tidak berdampak luas terkait kesehatan masyarakat pada umumnya," tegas Bapak Abdillah S.H.,M.H
Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, yaitu diblender dengan air, kemudian dicampurkan dengan cairan kimia (pembersih lantai) untuk memastikan obat-obatan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sekda Parepare, Muh. Husni Syam, mengatakan, "Ini adalah proses penegakan hukum, yang mencerminkan bahwa pemerintah hadir melindungi masyarakat. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan." Husni Syam menambahkan bahwa Pemerintah Kota akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah. Pihak kejaksaan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa izin resmi apotek sebelum membeli obat. Sementara itu, kejaksaan mendorong agar Satpol-PP lebih intensif memantau penjualan obat-obatan di 76 apotek yang tersebar di Kota Parepare, dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi upaya pengawasan tersebut guna meminimalisir penyebaran obat di apotek ilegal.