Kejaksaan Negeri Parepare Penyuluhan Hukum Jaksa  Masuk Sekolah di SMP Negeri 6  Parepare

Kejaksaan Negeri Parepare Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 6 Parepare

Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di SMP Negeri 6 Parepare, bapak Syahrul,S.H. selaku Jaksa Ahli Muda pada Kejaksaan Negeri Parepare telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Tindak Pidana Narkotika dan Pencegahannya, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Bullying “

Adapun yang hadir dalam Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Devi Dwi Wulandari,S.H. Finka Salma Kamila Hasri, S.H., Anggita Widhi Priasmara, S.H., Erwin Eryansyah, A.Md, dan Freddyansyah Tanjung, serta pihak dari Sekolah SMP Negeri 6 Parepare.

Bahwa adapun materi yang di bawakan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 6 Parepare pada intinya menyampaikan sebagai berikut : Bahwa terdapat 3 GOLONGAN NARKOTIKA, yakni : UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA GOLONGAN 1 Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tid ak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. CONTOH : Heroin, Kokain dan Ganja3 GOLONGAN NARKOTIKA : UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA GOLONGAN 2 Berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. CONTOH : Morfin dan PeditinUU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. CONTOH : Codein GOLONGAN 3 Berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Bahwa Menurut UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 15a bahwa: Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pengertian AnakMenurut UU 35 Tahun2014 Pasal 1 Ayat 1 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa Bullying Berasal dari bahasa Inggris (bully), bullying berarti tindakan menggertak atau mengganggu. Sementara school bullying adalah perilaku agresif atau penindasan terhadap siswa secara berulang-ulang oleh seseorang/kelompok siswa yang memiliki kuasa lebih tinggi. Tujuannya adalah menyakiti siswa yang lebih lemah. Penyebab bullying Faktor internal yakni adanya dendam, terhina atau tertekan, dan Faktor eksternal yakni mencakup lingkungan keluarga, lingkungan sekitar rumah, lingkungan sekolah, tayangan televisi, dan media cetak.

Agar Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare tetap saling bersinergitas dengan pihak terkait dalam hal Tindak Pidana Narkotika dan Pencegahannya, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Bullying khususnya terhadap generasi muda sebagai penerus bangsa, serta siaga dan waspada, dalam melakukan pemantauan guna meminimalisir segala bentuk masalah dan keadaan yang berpotensi menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial