Kejaksaan Negeri Parepare dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepatuhan JKN di Kalangan Pemberi Kerja
PAREPARE – Kejaksaan Negeri Parepare dan BPJS Kesehatan Cabang Parepare berkolaborasi menggelar sosialisasi di Lago,ta Cafe & Resto, Soreang, pada Rabu, 17 September 2025. Acara ini ditujukan untuk para pemberi kerja di Kota Parepare guna meningkatkan kepatuhan mereka terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah perwakilan dari berbagai badan usaha hadir dalam acara ini. Sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Parepare, Syahrul S.H., menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung keberlanjutan program JKN.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 21 November 2023. MoU ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani masalah hukum terkait kepatuhan badan usaha dalam program JKN.
Menurut Syahrul, peran Kejaksaan dalam kerja sama ini mencakup tiga aspek utama:
-
Preventif: Kejaksaan berperan memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum. Tujuannya adalah memastikan badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.
-
Represif: Jika ada badan usaha yang menunggak iuran, Kejaksaan dapat memberikan teguran hukum (somasi) dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Eksekutorial: Apabila teguran tidak diindahkan, Kejaksaan dapat mewakili BPJS Kesehatan untuk mengajukan gugatan perdata. Peran ini juga mencakup eksekusi putusan pengadilan dan penagihan aset untuk melunasi tunggakan iuran.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu jam dan berakhir pada pukul 13.00 WITA ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pemberi kerja mengenai pentingnya kepatuhan dalam mendukung keberlanjutan program JKN