Kejaksaan Negeri Parepare Beri Penyuluhan Hukum di Acara Reses DPRD Kenalkan Restorative Justice sebagai Upaya Pemulihan
PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare turut serta dalam kegiatan reses Ketua DPRD Kota Parepare di Gedung Serbaguna Aisyiyah, Soreang, pada Rabu, 17 September 2025. Dalam acara tersebut, Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Sugiharto, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran strategis Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
"Kejaksaan adalah pengendali proses peradilan pidana atau dominus litis. Ini artinya jaksa memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan atau tidak," ujar Sugiharto.
Ia juga menguraikan tiga bidang utama di Kejaksaan, yaitu:
-
Bidang Pidana: Menangani kasus pidana umum (seperti pencurian) dan pidana khusus (seperti korupsi).
-
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun): Berperan sebagai pengacara negara yang mewakili pemerintah atau BUMN dalam kasus perdata.
-
Bidang Intelijen: Melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum untuk mendukung tugas Kejaksaan.
Selain itu, Sugiharto memaparkan alur penanganan perkara pidana secara ringkas, mulai dari tahap penelitian berkas dari penyidik hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Restorative Justice sebagai Solusi Alternatif
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam penyuluhan ini adalah konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Konsep ini merupakan pendekatan baru yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan, dengan melibatkan korban dan pelaku.
"Dengan Keadilan Restoratif, kami bisa menghentikan penuntutan perkara di luar pengadilan, asalkan memenuhi syarat seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku dan kasusnya bukan merupakan tindak pidana berat," jelas Sugiharto.
Menurutnya, penerapan Keadilan Restoratif ini memiliki banyak manfaat, di antaranya menghemat waktu dan biaya, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta mengembalikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi korban dan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan kini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan dan perdamaian