Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Resmikan Gedung Mess, Graha dan Lapangan Tenis Kejaksaan Negeri Parepare

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Resmikan Gedung Mess, Graha dan Lapangan Tenis Kejaksaan Negeri Parepare

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Agus Salim S.H.,M.H meresmikan tiga fasilitas baru di Kejaksaan Negeri Parepare Fasilitas tersebut meliputi gedung mess Adhyaksa, graha Adhyaksa, dan Lapangan Tenis Adhyaksa yang memiliki pemandangan laut, Rabu(12/2/2025).

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Bapak  Abdillah S.H.,M.H menyampaikan bahwa pembangunan mess ini sangat bermanfaat mengingat 50 persen pegawai Kejari Parepare berasal dari luar pulau "Total 27 kamar yang tersedia, terdiri dari 10 kamar di mess Adhyaksa dan 17 kamar di graha Adhyaksa, kini telah menampung seluruh pegawai kejaksaan sehingga tidak perlu lagi menyewa kost. Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bapak Kajati Agus Salim S.H.,M.H

Pj Wali Kota Parepare, Bapak Abdul Hayat Gani, mengapresiasi pembangunan fasilitas ini yang dapat memberikan kenyamanan bagi Kejaksaan dalam memberikan pandangan hukum di Kota Parepare.
Hadir dalam kegiatan peresmian, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Tasming Hamid dan Hermanto, jajaran Forkopimda, Kapolres AKBP Arman Muis, Dandim 1405/Parepare Letkol (Kav) Soaduon Dody Dapot Simanjuntak, Danyon Brimob Kompol Ramli, Kepala Kejari Parepare Abdillah, Sekda Muh Husni Syam, beserta jajaran Pemkot Parepare. 
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Agus Salim S.H.,M.H juga menekankan pentingnya kekompakan Forkompinda di daerah yang menurut beliau akan memberikan aura positif dan mendorong kemajuan pembangunan tata kelola daerah.  Dengan adanya sinergitas maka apapun yang akan dilakukan menjadi ringan. Alhamdulillah hibah Pemerintah Kota Parepare ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Kalau sudah ada fasilitas sarana yang baik maka harus memberikan kualitas kinerja penegakan hukum yang lebih baik lagi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial