Kejaksaan Negeri Parepare Terima Pelimpahan Tahap II Empat Tersangka Kasus Narkotika Seberat 40 Kg dan Ratusan Cartridge Vape Etomidate
PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian terkait kasus tindak pidana narkotika berskala besar. Perkara ini melibatkan barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge vape berisi cairan narkotika jenis Etomidate dengan berat total 367,418 gram.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Dr. Sukarno, S.H., M.H., bersama Tim Penuntut Umum.
Identitas Para Tersangka
Dalam pelimpahan Tahap II ini, Tim Penuntut Umum menerima empat orang tersangka dengan perannya masing-masing, yaitu:
NW Alias W (34 tahun), beralamat di Kelurahan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
FB (35 tahun), beralamat di Kelurahan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
JV (37 tahun), beralamat di Kelurahan Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
SM (28 tahun), beralamat di Kelurahan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Untuk kepentingan proses penuntutan lebih lanjut, keempat tersangka kini resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Parepare.
Kronologi Singkat Pengungkapan Perkara
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin, 1 Juni 2026, di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Pemeriksaan di Pelabuhan: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare mencurigai barang bawaan milik tersangka Fahmi saat melewati mesin pemindai X-Ray. Setelah diamankan dan digeledah di Polsek Pelabuhan Parepare, petugas menemukan 3 karung besar berisi 4 kardus yang memuat 40 bungkus plastik besar teh Cina merek Guanyinwang berisi kristal bening (sabu) serta 157 cartridge vape cairan Etomidate.
Jaringan Lintas Provinsi: Dari hasil interogasi, barang haram tersebut dibawa dari Sebatik, Nunukan. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka Nurwahid pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Desa Telongbibi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Iming-Iming Upah Miliaran Rupiah: Nurwahid mengaku dihubungi oleh seorang buron (DPO) berinisial BOTA untuk mengambil dan mengantar paket narkotika dari perbatasan Malaysia menuju Kabupaten Pinrang. Nurwahid dijanjikan upah fantastis sebesar Rp2 miliar (Rp1 miliar untuk penjemputan di laut dan Rp1 miliar untuk pengantaran hingga Pinrang), yang kemudian ia rekrut rekan-rekannya dengan janji upah masing-masing Rp300 juta.
Perjalanan Penyelundupan: Pada akhir Mei 2026, sindikat ini menggunakan speedboat menyusuri perairan perbatasan Indonesia-Malaysia (Tawau) untuk menerima dua tas ransel berisi sabu dan cartridge vape. Barang tersebut kemudian dibawa via darat melintasi Tanjung Selor dan Samarinda sebelum akhirnya terendus aparat penegak hukum setibanya di Kota Parepare.
Langkah Antisipasi dan Tindak Lanjut
Mengingat skala kasus yang melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional, pihak Kejaksaan Negeri Parepare mengantisipasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), khususnya terkait keamanan para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Tim Penuntut Umum saat ini tengah berfokus merampungkan surat dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan secara tuntas. Di sisi lain, Tim Intelijen Kejari Parepare juga terus dikerahkan untuk melakukan pemantauan ketat guna mengamankan jalannya proses penanganan perkara hingga vonis pengadilan dijatuhkan.