Kejaksaan Negeri Parepare Berhasil Tangkap Buronan Narkotika Hasnani di Berau Kalimantan Timur
Berau, Kalimantan Timur – Dalam operasi yang menunjukkan koordinasi lintas wilayah yang solid, tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Parepare berhasil menangkap terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Hasnani. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.25 WITA, di Jalan Manunggal, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Hasnani, yang telah menjadi buronan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), diduga bersembunyi di wilayah tersebut untuk menghindari eksekusi. Ia terjerat dalam kasus tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Berau, dan berjalan lancar tanpa insiden, berkat kerjasama yang erat antar-instansi kejaksaan.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari vonis pengadilan yang telah final. "Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tanpa pandang bulu," ujar sumber dari Kejaksaan.
Setelah diamankan, Hasnani segera dibawa ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Parepare untuk menjalani proses eksekusi. Ia akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan. Langkah ini juga menjadi bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, yang bertujuan memburu dan menangkap para pelaku kejahatan guna menjamin kepastian hukum di masyarakat.
Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi contoh efektivitas kerjasama antar-Kejaksaan wilayah, serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia