Sinergi Nyata Kejari Parepare dan Kelurahan Kampung Pisang Gencarkan Sosialisasi  Hukum Kasubsi 2 Intelijen Kejari Parepare Ainul Yasmin Tegaskan Komitmen Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Sinergi Nyata Kejari Parepare dan Kelurahan Kampung Pisang Gencarkan Sosialisasi Hukum Kasubsi 2 Intelijen Kejari Parepare Ainul Yasmin Tegaskan Komitmen Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak

PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Melalui program penyuluhan, Kasubsi 2 Intelijen Kejari Parepare, Bapak Ainul Yasmin, S.H., hadir langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat dengan mengusung tema "Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak".

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Parepare melalui pihak Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kampung Pisang, Jl. Pelabuhan Rakyat No. 24, Parepare. Acara ini tampak hidup dan interaktif, serta dihadiri secara antusias oleh para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, Bapak Ainul Yasmin, S.H., menegaskan bahwa tindak kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di ruang publik bukanlah sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum berat serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Beliau menjelaskan bahwa kekerasan sering kali tersembunyi karena korban memilih bungkam akibat rasa takut, ancaman, rasa malu, ketergantungan ekonomi, maupun minimnya pengetahuan hukum.

Adapun poin-poin materi penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi:

Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan: Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, hingga bentuk-bentuk kekerasan berbasis elektronik (siber) yang marak terjadi di dunia maya.

Peta Landasan Hukum yang Melindungi: Masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai payung hukum yang tegas di Indonesia, di antaranya:

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 & UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur 9 jenis kekerasan seksual tanpa celah penyelesaian damai di luar pengadilan untuk kasus dewasa.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang turut mengatur tindak pidana umum terkait penganiayaan dan kesusilaan.

Peran Aktif Masyarakat dan Langkah Nyata (Berani Bicara & Melaporkan): Bapak Ainul Yasmin, S.H., mengajak seluruh Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang hadir untuk tidak bersikap acuh tak acuh jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan di lingkungan sekitar. Berdasarkan undang-undang, masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah, menolong, serta melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwenang, kepolisian, UPTD PPA, maupun melalui layanan darurat SAPA 129.

Kehadiran para tokoh masyarakat dan unsur RT/RW dalam kegiatan ini diapresiasi tinggi, mengingat peran lini terdepan di masyarakat sangat krusial dalam membangun lingkungan yang aman, peduli, serta tanggap terhadap tanda-tanda kekerasan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Parepare berharap kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Kampung Pisang semakin meningkat, sehingga tercipta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi perlindungan perempuan dan anak dengan semangat: "Berani Bicara, Berani Melapor, Berani Melindungi."

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial