Sinergi Nyata Bangun Kesadaran Hukum Kejari Parepare Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Judol hingga KDRT di Kelurahan Lakessi

Sinergi Nyata Bangun Kesadaran Hukum Kejari Parepare Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Judol hingga KDRT di Kelurahan Lakessi

PAREPARE – Pemerintah Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum di Masyarakat dengan mengusung tema "Mewujudkan Lingkungan Kelurahan Aman dan Sehat Bersinergi Melawan Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)". Kegiatan strategis yang menggunakan alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 ini menghadirkan narasumber utama Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Bapak Ainul Yasmin.

Acara yang dilangsungkan di Kantor Kelurahan Lakessi, Jalan Muhammad Arsyad No. 27, Parepare, ini dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran pihak Kejari Parepare disambut antusias sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam mendekatkan diri serta memberikan edukasi preventif langsung kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Bapak Ainul Yasmin membawakan materi komprehensif mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat. Beliau menekankan bahwa tiga ancaman besar saat ini yakni Narkoba, Judi Online (Judol), dan KDRT saling berkaitan erat dan hanya bisa dilawan melalui kerja sama serta kepedulian seluruh warga.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut:

  • Bahaya dan Jerat Hukum Narkoba: Masyarakat diingatkan kembali mengenai dampak buruk narkotika bagi kesehatan fisik, mental, serta masa depan generasi muda. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyalahgunaan hingga pengedar diancam dengan hukuman berat, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga hukuman mati. Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi tetap dikedepankan bagi korban penyalahgunaan melalui asesmen terpadu.

  • Waspada Judi Online (Judol): Menyoroti maraknya judi online yang kian meresahkan, pemateri menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga dan memicu KDRT, tetapi juga menjerat pelakunya ke dalam ranah hukum. Berdasarkan UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku sejak Januari 2026, hingga UU TPPU, keterlibatan dalam judi online—termasuk meminjamkan rekening pribadi—memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius.

  • Penghapusan KDRT: Edukasi mengenai perlindungan anggota keluarga dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga turut dikupas tuntas berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. Warga diberikan pemahaman mengenai hak-hak korban serta pentingnya menciptakan ruang keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Parepare tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan fungsi preventif melalui edukasi. Kegiatan ditutup dengan seruan aksi bersama agar masyarakat, RT/RW, tokoh masyarakat, aparat kelurahan, hingga lembaga kesehatan terus bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

“Diam bukan solusi. Lindungi, laporkan, pulihkan,” menjadi pesan penutup yang kuat dalam kegiatan ini demi mewujudkan Kota Parepare yang aman, tertib, dan sadar hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial