JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook  Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 106/005/K.3/Kph.3/04/2026

 

 

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook,

Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020-2022 yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, kehadiran saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian mengenai adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang sejak awal diduga telah didesain sedemikian rupa.

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau Masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, Profesor Mujiono mengungkapkan bahwa meskipun kajian awal terlihat ideal karena tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap tinjauan atau dokumen review, substansi perencanaan sudah secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS.

“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia Pendidikan,” imbuh JPU Roy Riady.

Oleh karenanya, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan mempertegas indikasi bahwa korupsi tersebut bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal sebagai sebuah kejahatan luar biasa.

Persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara melalui kesaksian ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kegagalan pencapaian tujuan pemanfaatan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.

Kondisi tersebut diperparah dengan situasi pengadaan yang dilakukan di masa sulit yakni pandemi COVID-19, yang menurut JPU seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.

JPU turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional, yang justru dibarengi dengan munculnya kepentingan bisnis pengadaan yang tidak berguna dan justru merusak dunia pendidikan.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta dan memberikan pertanyaan di luar keahlian saksi yang dihadirkan, meskipun bukti-bukti di persidangan sudah sangat terang-menderang.

Kasus tersebut dipandang sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang nyata, di mana negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

Jakarta, 6 April 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan